Mengatur hukum tata usaha negara atau tata pemerintah sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi pada negara serta kedudukan kewarganegaraannya serta hak hak asasinya dan tugas wewenang dari kelembagaan negara di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial budaya. untuk mencapai cita cita nasional