Pengeluaran Pemerintah Pusat
Belanja Negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja Negara dan daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian Negara atau lembaga pemerintahan pusat.
Belanja pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran. b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Rincian belanja negara dan daerah menurut fungsi, terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi,lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum, kesehatan,pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial. c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, meliputi:
1) belanja pegawai Belanja Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal PNS dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Contoh : gaji, tunjangan, honorarium, lembur, kontribusi sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.
2) belanja barang Belanja barang adalah pengeluran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan. Belanja barang ini terdiri dari belanja pengadaan barang dan jasa, belanja pemeliharaandan belanja perjalanan
v Belanja barang dikelompokan menjadi tiga ketegori:
q Belanja pengadaan barang dan jasa : Merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari. pengadaan barang yang habis pakai seperti Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan/penggantian peralatan kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok fungsi Kementerian/Lembaga, pengadaan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum yang diatur Pemerintah Pusat dan pengeluaran jasa nonfisik (contoh biaya pelatihan dan penelitian).
q Belanja Pemerintahan : Adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan asset tetap atau asset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja. Contoh : pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintaha
q Belanja Pengeluaran : Merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan
3) belanja modal belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang dugunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dam aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
4) pembayaran bunga utang belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang
5) subsidi Pengertian Subsidi
Subsidi adalah sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen , distributor dan konsumen bahkan masyarakat dalam bidang tertentu Contohnya adalah subsidi untuk mendorong penjualan ekspor, subsidi di beberapa bahan pangan untuk mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan mencapai swasembada produksi pangan. Subsidi dapat dianggap sebagai suatu bentuk proteksionisme atau penghalang perdagangan dengan memproduksi barang dan jasa domestik yang kompetitif terhadap barang dan jasa impor. Subsidi dapat mengganggu pasar dan memakan biaya ekonomi yang besar. Bantuan keuangan dalam bentuk subsidi bisa datang dari suatu pemerintahan, namun istilah subsidi juga bisa mengarah pada bantuan yang diberikan oleh pihak lain, seperti perorangan atau lembaga non-pemerintah.